Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Bebaskan Saja!
JAKARTA - Keluarga Yosua alias Brigadir J kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara Putri Candrawathi dengan saksi. Merekapun menyindir sebaiknya istri Ferdy Sambo itu lebih baik dilepaskan saja dari hukuman.
"Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah," ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.
Menurutnya, tindakan Putri Candrawathi sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP. Sehingga, ia sepantasnya dihukum mati sebagai sanksi maksimal.
"Itu kan ada pilihan di Pasal 340 diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur idup atau hukuman mati," sebutnya.
"Dalam hal ini pc sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua," sambung Martin.
Baca juga:
- Jaksa Beberkan Alasan Tak Ada Pelecehan di Magelang, Dari Kondisi Rumah Hingga Syarat Ketat Brigadir J Jadi Ajudan
- PSI Bocorkan KPK Periksa Tempat Kerja Ketua DPRD DKI Hingga Geledah Ruang Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Gerindra
- Gedung Harus Steril Jadi Alasan Wartawan Dilarang Masuk DPRD DKI Usai Penggeledahan KPK
- Lukas Enembe Tak Akan Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, KPK: Fasilitas RSPAD Gatot Soebroto Memadai
Di sisi lain, Martin menyebut tindakan Putri Candrawathi telah menyebab kerugian besar tak hanya kepada keluarga Brigadir J. Tetapi, juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Terlebih, munculnya kasus ini telah mencoreng citra dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya secara berencana keluarganya di intimidasi, keluarganya dilakukan obstruction of justice, dituduh pemerkosa, dituduh pelaku pelecehan seksual," kata Martin
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sebab, ia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.