Kubu Putri Candrawathi Soal Kesimpulan Jaksa Terkait Perselingkuhan: Tak Pikirkan Psikologis Anak dan Keluarga

JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyebut kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan sangat tak berdasar. Bahkan, seolah tak memikirkan dampak psikologis terhadap anak atau keluarga kliennya.

"(Jaksa, red) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ujar Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.

Kesimpulan jaksa itupun dianggap tak merujuk pada alat bukti yang kuat. Sehingga, bisa dikatakan hal itu hanyalah asumsi semata.

Di sisi lain, selama proses persidangan peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi itu sudah dikuatkan dengan empat alat bukti.

"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri

Adapun, pada kesempatan sebelumnya, jaksa menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Melainkan, peristiwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.

Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu.

Kala itu, ahli itu menyatakan ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada peritiwa di Magelang yakni perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakininan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 akuli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.