Terdakwa Korupsi Turap Rumah Sakit Kusta Banyuasin Sumsel Divonis 4,5 Tahun Penjara
SUMSEL - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit (RS) Kusta dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Mujib Anwar (MA) selaku Manajer Kontraktor PT.IS, untuk proyek pembangunan turap RS Kusta dr Arivai Abdullah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun, terdakwa Mujib juga dikenai pidana denda senilai Rp150 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian, terdakwa dikenakan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta.
Hakim menyebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga:
- Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf untuk Kesalahannya
- Hercules Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
- Usai Ditemui Pimpinan DPR, Massa Kepala Desa Jelaskan Alasan Tuntut Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun
- Soal Pendirian Tempat Ibadah, Jokowi Tegaskan Aturannya Konstitusi yang Ditempatkan di Atas Instruksi Kepala Daerah
Adapun jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tidak mencukupi maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.
Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 17 Januari, disitat Antara.
Hakim menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap penahan air sungai pada bangunan rumah sakit, di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Hakim memaparkan, berdasarkan perhitungan ahli perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan senilai Rp12 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan RI tahun 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.