4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya yang Bikin Tekor Negara Rp116 Miliiar Bisa Dipenjara 20 Tahun
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Empat orang terdakwa kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid ketiga terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap para terdakwa dalam sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 24 Januari dikutip dari Antara.

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal itu menjelaskan para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkenaan dengan kewenangannya, sehingga negara dirugikan senilai Rp116 miliar.

JPU mengenakan terdakwa pasal primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Dimana sebagaimana diatur pada pasal tersebut terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan minimal hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

Mereka yang jadi terdakwa adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) Agustinus Antoni (mantan Kepala Kabag Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara (kontraktor pembangunan).

Mereka mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas 1A Palembang.

Sementara itu setelah mendengarkan dakwaan tersebut para terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, serta Agustinus Antoni dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan (eksepsi).

Sedangkan untuk terdakwa Loka Sangganegara melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap tidak mengajukan eksepsi.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi salah satu dasar pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dua termin 2015 dan 2017 total keseluruhan senilai Rp130 miliar.

Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 30 September lalu. Penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (yang saat ini sudah divonis delapan tahun penjara) sekitar November-September tahun 2015.