Elung dan Jojo, Dua Pria yang Baru Akrab 5 Bulan Tanpa Bertemu Sempat Dicari Polisi, Ternyata Punya Bisnis Haram
JAKARTA - Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) hanya bisa pasrah ketika dilakukan penggerebekan oleh Polsek Tambora di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,31 kilogram yang dipecah menjadi 11 paket.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Elung, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO) di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Sabu itu biasanya diambil pelaku di dekat tong sampah.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel. Elung mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel)," kata Kompol Putra saat dihubungi, Selasa, 17 Januari.
Bahkan, di rumah pelaku Elung juga diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online).
Baca juga:
- Tradisi Kekerasan di Dunia Pendidikan, Alumni SMA di Pesanggrahan Jaksel Tatar Junior Berkelahi Asah Mental
- Refleksi Kasus Kematian Dua Pria di Kebun Karet Cijaku: Realita Kehidupan dan Pola Pikir Irasional
- Dua Mayat di Kebun Karet Cijaku Dibunuh dengan Sadis, Korban Sempat Diracun Pakai Kopi Tapi Masih Hidup
- Polres Lebak Berhasil Tangkap Pembuang Dua Mayat di Kebun Karet Cijaku
Tersangka Elung mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan.
Elung terpaksa menjadi bandar sabu karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.
"Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.