Berbenturan dengan UU, Akademisi Nilai Wewenang OJK Menjadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Tidak Tepat
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho berpendapat, langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.
“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Hibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 16 Januari.
Hibnu menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.
“Dilihat dari struktur atau sistem kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan korwas Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.
Hibnu mengatakan kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena mulai dari pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan hanya OJK yang melakukannya.
“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Baca juga:
- Kapolri Sigit: Pemicu Bentrokan TKA dan Warga di PT GNI Morut Diviralkan Seolah Pemukulan, Padahal...
- Lokasi Bentrokan Berdarah di PT GNI Siap Beroperasi Kembali, 548 Personel TNI-Polri dan 2 SSK Brimob Jadi Jaminan
- Dari 71 yang Diamankan, Polri Tetapkan 17 Tersangka Bentrokan Berdarah di PT GNI
- Keluarga Brigadir J Respons Kesimpulan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi: Tunangannya Lebih Cantik dan Muda
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).