Kas DKI Makin Gemuk jika ERP Jadi Diterapkan, Bisa Kantongin Puluhan Miliar Tiap Hari
JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengungkap, proyeksi penerimaan daerah dari penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, bisa mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu hari.
Hal ini diucapkan Ismail usai rapat Komisi B DPRD bersama jajaran Pemprov DKI yang ditunda pelaksanaannya pada hari ini.
"Kita dapat info, tidak kurang sekitar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari dana yang masuk dari ERP. Satu trip (tiap perjalanan kendaraan) itu Rp30 miliar. Kalau dua kali (bolak-balik) sekitar Rp60 miliar," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari.
Perhitungan ini didasarkan pada kajian usulan tarif jalan berbayar elektronik yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Komponennya adalah nominal tarif dinamis dari Rp5.000 hingga Rp19.000 pada 25 ruas jalan, serta volume kendaraannya.
Ismail mengaku akan meminta penjelasan menyeluruh terhadap proyeksi pemungutan tarif hingga pendapatan yang diraup dari ERP kepada Pemprov DKI karena nominalnya cukup besar.
"Kita akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya. Itu kan angka yang tidak sedikit, ya. Makanya, harus dipastikan dengan amgka tersebut dengan potensi penerimaan sebesar itu ini harus ditangani dan diterapkan dengan baik," urai Ismail.
Selain itu, Ismail akan meminta Pemprov DKI menjamin pendapatan daerah yang diterima dari pembayaran ERP oleh masyarakat akan digunakan secara bermanfaat. Untuk itu, menurutnya, perlu ada badan khusus milik pemerintah yang mengurus hal itu.
"Teknisnya apakah harus ada unit pengelola khusus. Kita lihat mana yang lebih baik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dibuatkan saja sekalian seperti BUMD khusus. Yang dituntun adalah bagaimana hasil yang didapatkan dari jalan berbayar itu dipastikan layanan untuk pengguna jalan semakin baik," jelasnya.
Baca juga:
- Dishub DKI Percaya ERP Bisa Jadi Solusi Pecah Kemacetan
- Tolak Rencana 25 Ruas Berbayar Jakarta, NasDem: Kalau Jalan Tol Bayar Baru Wajar
- Bila Tak Ada Aral Melintang, DPRD Yakin Perda Jalan Berbayar di Jakarta Rampung Tahun Ini
- Masih Banyak Pertanyaan untuk Penerapan ERP di Jakarta, Heru Budi Bakal Tampung Saran Ahli dan Warga
Sebagai informasi, draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.