KPK Blokir Rekening Berisi Rp76,2 Miliar Milik Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening berisi puluhan miliar rupiah milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan karena diduga uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari.

Pemblokiran rekening ini diharapkan memudahkan penyidik mengusut kasus yang menjerat Lukas. Dipastikan tak ada pelanggaran terkait upaya ini, kata Firli.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas. Diduga telah terjadi pembelian aset berupa emas batangan, perhiasan, hingga mobil mewah.

Barang-barang itu ditemukan komisi antirasuah saat melakukan penggeledahan. "Nilai (aset, red) sekitar Rp4,5 miliar," tegas Firli.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.