Terungkap di Persidangan, Putri Candrawathi Jebolan Kedokteran Gigi Pernah Sekolah Jurnalistik ke Luar Negeri

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi ternyata bukan orang sembarang, terutama soal penindidikan. Sebab, istri Ferdy Sambo itu diketahui lulusan kedokteran gigi dan jurnalistik.

Terungkapnya latar belakang pendidikan Putri Candrawathi bermula saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung soal berapa lama istri Ferdy Sambo itu meninggalkan dunia kedokteran gigi.

"Saudara, setelah lulus dari kuliah sampai dengan saudara menjadi istri dari saudara Ferdy Sambo, Kadiv Propam. Sudah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari.

Lantas, Putri menyebut bila sempat ke luar negeri selama beberapa tahun untuk melanjutkan pendidikan.

"Mohon izin yang mulia, saya lulus tahun 98 waktu itu, terus saya melanjutkan studi keluar negeri kurang lebih selama dua tahun," sebut Putri.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu meminta Putri agar lebih merinci pendidikan yang diambil istri Ferdy Sambo tersebut.

"Oh, studi keluar negeri, apa boleh tahu studinya apa?" tanya hakim.

"Saya ambil jurnalisme, jurnalis terus saya balik ke Jakarta terus saya menikah tahun 2000," ungkap Putri.

"Tidak yang saya tanyakan, saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi ini?" timpal hakim menegaskan.

"Oh setelah menikah saya tidak bekerja lagi," kata Putri.

Alasan Putri tak lagi bekerja sebagai dokter gigi karena mesti mengikuti Ferdy Sambo ditugaskan. Tercatat, eks Kadiv Propam itu sempat berdinas di beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.

"Siap, karena saya mengikuti kemanapun suami saya dinas," kata Putri.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.

Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.