Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyimpulkan ada meeting of minds atau permufakatan jahat dari para terdakwa di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Permufakatan jahat dimulai di momen Putri Candrawathi yang sakit hari terhadap tindakan Brigadir J.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkap adanya meeting of minds para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Kemudian, permufakatan jahatan para terdakwa dimulai dari adanya aksi Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo mengenai pelecehan.

"Diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga,” sebutnya.

Putri Candrawathi mengikuti saran dari Kuat Ma'ruf. Lalu, adanya perbuatan pengamanan senjata api jenis HS-9 dan laras panjang jenis Steyr AUG yang biasa dibawa Brigadir J.

Lantas, saat hendak ke Jakarta, Ricky Rizal mengamankan senjata api HS-9 ke dashboard mobil Lexus LM B 1 MAH dan Steyr AUG diletakKAN di samping kursi depan.

“Padahal korban duduk di mobil lainnya yakni Lexus LX,” kata Hakim Wahyu.