Kejati Sulut Terima Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Hibah Air Minum PDAM Duasudara Bitung
SULUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima berkas dan tersangka AA terkait kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
"Telah menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum bagi MBR di PDAM Bitung," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Sulut, Selasa 10 Januari, disitat Antara.
Dia mengatakan adapun posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah bahwa
Theodorus mengatakan setelah pendalaman aparat menyatakan telah terjadi dugaan korupsi program hibah air minum bagi MBR tahun anggaran 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Bitung yang dilakukan tersangka AA sebagai pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero).
Dalam berkas terpisah disebutkan pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam pelaksanaan tugas tersangka AA tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor :12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam hal ini, tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
Akibat perbuatan tersangka, petugas memperkirakan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Baca juga:
- Pengamanan KPK Diperketat Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
- Momen Jokowi dan Megawati Kompak Tepuk Tangan Hanyut Terbawa Lantunan Denny Caknan di HUT ke-50 PDIP
- Tiba di RSPAD Gatot Soebroto Lukas Enembe Jalani Perawatan Sementara
- Kepala BMKG Tegaskan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,5 Maluku Bukan Dicabut Tapi Berakhir
Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka AA ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH.MH Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA