Bagikan:

MANADO - Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Hari ini, Selasa, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut," kata Abast dilansir ANTARA, Selasa, 10 Januari.

Dia mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut," kata Abast.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022.

Kemudian surat pengiriman berkas perkara tanggal 2 November 2022, menyusul surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023.