Kejati Sulut Terima Tersangka Korupsi Hibah Air Minum
Tersangka saat berada di Kejaksaan Tinggi Sulut/Foto: Antara

Bagikan:

MANADO - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

"Hari ini, Kamis, telah menerima tersangka RRJL, Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung dan barang bukti dari penyidik Polda," kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di Manado, Kamis 10 Juni.

Ia mengatakan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL berawal pada tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.

Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki kapasitas tak terpakai sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

Surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politeknik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memilikinya, tetapi selisih kurang dari skema yang direncanakan disebut rencana skema rencana 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga kurang 47.48 liter/detik.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT - 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL.

Para tersangka itu diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta tim penuntut umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.