Bagikan:

MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan FJT mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009 tersangka korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021.

"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka FJT alias Ferro pada Senin (10/10) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk di Manado dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.

Dia mengatakan tersangka FJT selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009 itu diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus itu, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar Rp55.964.456.755.

Kasi Penkum Theodorus mengatakan, tersangka FJT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.