Kuat Ma'ruf Saat Dikasih Ferdy Rp500 Juta Usai Pembunuhan Brigadir J: Lagi Pusing Malah Bercanda
JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf sempat berpikir Ferdy Sambo bercanda ketika menyodorkan amplop berisi Rp500 juta tak lama usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Keterangan Kuat Ma'ruf itu bermula saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung mengenai seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi uang.
Sebab, dalam dakwaan Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang senilai Rp500 juta di rumah Saguling pada 10 Juli.
"Saudara sering dikasih uang sama Ferdy Sambo senilai ratusan juta?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari.
"Belum pernah Yang Mulia," jawab Kuat.
"Paling banyak Ferdy Sambo Putri Candrawathi pernah kasih uang berapa?" tanya hakim.
"Paling THR lumayan Yang Mulia," sebut Kuat.
"Berapa?" timpal hakim.
"10 juta," sebut Kuat.
Hingga akhirnya, hakim menyinggung perasaan Kuat ketika disodorkan amplop berisi ratusan juta. Saat itulah, dalam pikiran asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menyebut bila bosnya itu bercanda.
"Waktu dikasih uang 500 juta apa yang dipikiran saudara?" tanya hakim.
"Waktu itu saya berpikiran, ini bapak lagi pusing begini lagi stres begini malah bercanda," sebut Kuat.
"Tapi uangnya ada?" tanya hakim lagi.
"Saya ngga lihat, orang dalam amplop," kata Kuat.
Baca juga:
- Jadi Pasien IMF, Rombongan Negara Asia Selatan Didiagnosa Alami Stres Utang
- Sudah Tiga Hari Jakarta Panas Terik, BMKG: Hujan Sedang Kondisi Break
- Realisasi APBD 2022 Jakarta Tak Capai 100 Persen, DPRD Minta Pemprov DKI Manfaatkan Aset Terbengkalai
- Scuderia Ferrari Putus Kontrak dengan Sponsor Perusahaan Kripto, Ini Alasannya
Kuat Ma'ruf didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.
Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.