Mantan Pegawai OVO Penganiaya Dua Anaknya di Apartemen Signature Park Tebet Jadi Tersangka
JAKARTA – Usai dilakukan gelar perkara, mantan pegawai OVO inisial RIS menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. RIS dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY atas tuduhan KDRT terhadap dua anak kandungnya, KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
“Ditetapkan (tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari.
Kendati demikian, RIS belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka.
“Belum (ditahan) Kan baru diperiksa, di dalami dulu,” ucapnya.
Baca juga:
- Dear PT TransJakarta, Sosok Pria Aneh di Halte Kramat Jati Suka Menatap Tajam Calon Penumpang, Bikin Tak Nyaman
- Pria Sakit Asma Meninggal Dunia Saat Terjebak Asap di Kamar Mandi
- Tetangga Korban Ungkap, Preman Kalijodo Pembakar Sejoli Orang yang Mudah Tersinggung dan Suka Main Pukul
- Pembakar Sejoli di Penjaringan Ternyata Preman Kalijodo yang Dibenci Warga Sekitar
Sementara itu, Nurma menjelaskan bila tersangka RIS akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini untuk memperkuat bukti-bukti penetapan.
“Dijadwalkan akan dipanggil. Besok diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya.