Angela Hindriati Mayat Mutilasi di Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan Tahun 2021
JAKARTA - Identitas korban mutilasi yang ditemukan dalam dua boks kontainer di rumah kos kawasan Bekasi, bernama Angela Hindriati. Kata Polisi, Angela Hindriati adalah korban pembunuhan pada November 2021.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.
Dengan dugaan waktu pembuhunan tersebut, jasad Angela yang terpotong menjadi beberapa bagian itu diprediksi sudah disimpan pelaku selama lebih dari satu tahun.
Adapun dugan lainnya, disimpannya potongan tubuh dalam bos kontainer sengaja dilakukan agar tak tercium bau yang menyengat.
"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP," sebut Hengki.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya akan menggali mengenai motif di balik kasus mutilasi yang dilakukan Ecky Listyanto. Pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk terus dilakukan.
"Mendalami terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," kata Hengki.
Baca juga:
- Hasil Pemeriksaan DNA Korban Mutilasi di Bekasi, Wanita 54 Tahun Bernama Angela Hindriati
- Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Usut Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi
- Biar Ilmiah dan Akurat, RS Polri Masih Sibuk Identifikasi Korban Mutilasi di Bekasi
- Sedang Bersama Wanita, Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap Polisi
Sebagai informasi, potongan tubuh wanita korban mutilasi ditemukan di dalam boks kontainer yang berada di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.
Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.
Namun, saat mendatangi rumah kos Ecky justru polisi menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh. Ia pun diduga kuat pelaku mutilasi.
Sehingga bila terbukti merupakan tersangka, Ecky bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.