Gagal Taati UU Anti Pencucian Uang, Bursa Kripto Coinbase Setuju Bayar Denda Rp1,5 Triliun
JAKARTA – Raksasa pertukaran kripto asal AS, Coinbase, dilaporkan menyetujui pembayaran denda senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) kepada Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS) pada 4 Januari 2023.
NYDFS menuding Coinbase telah gagal menaati Undang-undang Anti Pencucian Uang selama 2020 hingga 2021. Coinbase telah setuju untuk membayar denda 50 juta dolar dan 50 juta dolar lainnya akan digunakan untuk menerapkan pemeriksaan latar belakang anti pencucian uang (AML) yang diperlukan.
"Coinbase tidak memiliki personel, sumber daya, dan alat yang memadai yang diperlukan untuk mengikuti peringatan ini, dan simpanan dengan cepat tumbuh ke tingkat yang tidak dapat dikelola," perintah persetujuan yang ditandatangani oleh pengawas Adrienne Harris merinci.
"Pada akhir 2021, Coinbase memiliki simpanan peringatan pemantauan transaksi yang belum ditinjau tumbuh menjadi lebih dari 100,000 (banyak di antaranya berumur berbulan-bulan), dan simpanan pelanggan yang membutuhkan uji tuntas yang ditingkatkan melebihi 14,000," tambah keterangan surat persetujuan tersebut.
Baca juga:
Melansir Bitcoin.com News, investigasi kepatuhan dimulai pada tahun 2020 dan dugaan kurangnya kontrol pemeriksaan latar belakang dimulai pada tahun 2018. Coinbase setuju pada saat itu untuk mempekerjakan pemeriksa independen untuk memastikan pedoman AML dan know-your-customer (KYC) diikuti.
Namun, masalah kepatuhan tetap ada dan regulator New York memutuskan untuk mengambil tindakan pada tahun 2021. "Kami telah sangat blak-blakan tentang masalah pembiayaan gelap di ruang kripto. Itulah sebabnya kerangka kerja kami memegang perusahaan kripto dengan standar yang sama dengan bank, "kata pengawas Harris.
Merespon pemberitaan tersebut, saham Coinbase (COIN) justru mengalami lonjakan harga. COIN naik sebesar 6,74 persen pada Rabu, 4 Januari 2023. Perusahaan menyatakan dalam postingan blognya terkait hal tersebut. Menurut Coinbase, pihaknya “berkomitmen untuk 50 juta dolar AS dalam investasi program kepatuhan selama dua tahun ke depan.”
“Kami memandang resolusi ini sebagai langkah penting dalam komitmen kami untuk perbaikan berkelanjutan, keterlibatan kami dengan regulator utama, dan dorongan kami untuk kepatuhan yang lebih besar di ruang crypto - untuk diri kami sendiri dan orang lain,” tulis Coinbase.