Bagikan:

JAKARTA - Bank Sentral Belanda (DNB) telah mendenda pertukaran mata uang kripto asal AS, Coinbase sebesar 3,3 juta euro (Rp54 miliar) karena belum melakukan pendaftaran yang benar di Belanda sebelum menawarkan layanannya.

Denda yang sama juga telah diberikan kepada rival  Coinbase, Binance pada bulan Juli 2022.

Coinbase mengatakan tidak setuju dengan keputusan DNB, yang menurut mereka "tidak termasuk kritik terhadap layanan kami yang sebenarnya" dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan denda itu.

Selama ini perusahaan mata uang kripto yang beroperasi di Belanda telah diwajibkan untuk mendaftar sebagai pengirim uang di bawah aturan anti pencucian uang negara tersebut sejak Mei 2020.

DNB mengatakan Coinbase belum mampu menyesuaikan aturan  antara November 2020 dan "setidaknya" Agustus 2022, sebelum berhasil didaftarkan pada 22 September 2022.

“Selama periode itu sejumlah besar transaksi yang tidak biasa mungkin tidak diketahui oleh otoritas investigasi," kata DNB, dikutip Reuters.

DNB mengatakan telah mempertimbangkan bahwa Coinbase adalah salah satu perusahaan mata uang kripto terbesar dan memiliki "jumlah pelanggan yang signifikan di Belanda".

Coinbase kini memiliki waktu hingga 2 Maret untuk mengajukan banding atas keputusan DNB.