Bagikan:

JAKARTA – Perusahaan pembayaran berbasis blockchain dan penerbit XRP, Ripple dituntut untuk membayar denda Rp10,8 triliun kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) karena melanggar aturan sekuritas. SEC merasa kesal karena gagal menang dalam gugatan hukum terhadap perusahaan kripto ini.

Pengacara kripto John Deaton mengatakan melalui media sosial bahwa SEC menuntut denda sebesar $770 juta atau sekitar Rp10,8 triliun dari Ripple. Tuntutan ini muncul setelah SEC kalah beberapa kali dalam gugatan hukum terhadap Ripple.

Pekan lalu, SEC mencabut tuduhan terhadap CEO dan pendiri Ripple, Brad Garlinghouse dan Chris Larsen. Bulan ini, Hakim Analisa Torres juga menolak banding SEC terkait XRP. Deaton menyebut SEC “marah dan malu” serta ingin membalas dendam.

Deaton mengambil contoh kasus LBRY, sebuah platform berbagi file berbasis blockchain. SEC awalnya menuntut LBRY sebesar $23 juta (Rp365 miliar), tetapi setelah delapan bulan berperkara, hakim hanya menjatuhkan denda $130 ribu (atau Rp2 miliar).

Deaton juga menilai bahwa gugatan SEC terhadap bursa kripto Coinbase akan berpengaruh pada denda Ripple. Jika Coinbase menang dalam motion-to-dismis (MTD), maka SEC akan terpaksa mengubah sikapnya dan mencari penyelesaian dengan Ripple. Namun, jika Coinbase kalah, maka tidak akan ada penyelesaian.

Gerakan Coinbase akan didengar pada 17 Januari 2024. Deaton memperkirakan keputusan akan keluar 60-120 hari setelahnya. Dia menambahkan: “Sampai saat itu, saya rasa Ripple akan berusaha keras untuk menurunkan denda Rp10,8 triliun.”