9 Peraturan Diterbitkan MA Tahun Lalu, Termasuk Perma 1/2022 Terkait Pedoman Pengajuan Restitusi
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan sembilan peraturan diterbitkan MA selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur.
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin mengatakan, salah satu yang diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan sebagai pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan.
"Untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut," katanya saat kegiatan refleksi kinerja MA tahun 2022 secara virtual, Selasa 3 Januari, disitat Antara.
Dia menjelaskan, Perma 1/2022 mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu menyebutkan, ketentuan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Pasal 31 ayat (4) PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
Baca juga:
- Sebut Ferdy Sambo Tidak Tenang Sejak Dengar Pelecehan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Persoalkan Unsur Pembunuhan Berencana
- Stok Vaksin COVID-19 untuk Anak Kosong Saat PPKM Dicabut, Epidemiolog: Riskan dan Cenderung Berbahaya
- Ricuh Berujung Mandeknya Revitalisasi Keraton Surakarta, Gibran: Masih Stuck, Perlu Perhatian Khusus Itu
- Pembobol Rumah Jaksa KPK Diringkus, Jubir: Kami Serahkan Proses Hukumnya ke Kepolisian
Ketentuan itu juga bertalian dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.
Pada peraturan itu disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi diatur melalui perma.
"Oleh karena itu, Perma Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan," tandasnya.