Desentralisasi Fiskal Diharapkan Semakin Mendorong Pemda dalam Kemandirian Anggaran

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa langkah desentralisasi fiskal yang kini tengah ditempuh mempunyai empat tujuan besar atau grand design.

Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen yang membiayai pemerintah daerah.

“Daerah mesti punya connecting yang kuat dengan konstituennya. Local taxing power adalah memperkuat itu. Karena itu, local taxing power tidak akan sembarangan bisa meningkat power itu hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu harusnya local taxing power itu,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 25 Desember.

Kedua, desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Wamenkeu menerjemahkan ketidak timpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.

“Siapapun warga negara Indonesia, dilahirkan di manapun, dia bisa menikmati, mendapatkan pelayanan minimal pemerintahan yang sama. Layanan apa saja? Layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, layanan tentang lingkungan hidup, mengenai perumahan, sanitasi, dan yang lain-lain yang memang diamanatkan,” tuturnya.

Wakil Sri Mulyani itu menyebut ketimpangan horizontal bukan hanya diartikan ketimpangan mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi juga harus dilihat outcome standar pelayanan minimal.

Menurut Wamenkeu, ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama di bidang masing-masing.

“Ini yang menjadi tugas kita kalau kita mau mendekatkan desentralisasi fiskal ke desentralisasi ekonomi, ketimpangan fiskal, ketimpangan horizontal dan ketimpangan vertikal yang harusnya kita tangani melewati desentralisasi fiskal kita,” katanya.

Ketiga adalah mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.

“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standar, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah yang makin lama makin benar,” tegas dia.

Adapun, tujuan grand design desentralisasi fiskal yang keempat adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

“Kalau yang ini keempat ini tidak dilakukan, maka local taxing power-nya naik, standard biayanya sudah benar, bagan akun standarnya sama, tapi tetap saja tidak harmonis. Harusnya harmonis dalam konteks pembagian kewenangan dan dalam konteks siklus bisnis. Tidak mudah menerjemahkan. Harmonisasinya dengan daerah seharusnya kita pikirkan,” tutup Wamenkeu Suahasil Nazara.