Jaksa Hadirkan 2 Saksi Mahkota Sidang Irfan Widyanto Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J
JAKARTA - Dua saksi mahkota bakal dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini. Keduanya, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Saksinya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," ujar penasihat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember.
Keduanya menjadi saksi mahkota karena juga berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Selain itu, lanjut Ragahdo, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan satu ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.
Nantinya, ahli itu akan memberikan pandangannya untuk menguatkan dakwaan jaksa.
"Ada satu ahli forensik yang akan dihadirkan," kata Ragahdo
Baca juga:
- Prabowo-Puan Diyakini Bakal Diusung Gerindra-PKB Jika PDIP Merapat
- Tolak Ketua MUI Jadi Perwakilan Tokoh Masyarakat, Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Bukittinggi Diwarnai Aksi Walk Out Tokoh Adat
- Jawab Keraguan Publik Putri Candrawathi Mustahil Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Berdoa Tak Terjadi Pada Istri dan Keluarganya
- Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023, Potensi Pelanggaran Diprediksi Naik, Termasuk Pajak Vape
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.