Berkas Korupsi Proyek Turap Kabupaten Tana Tidung Lengkap, Mantan Kadis PU Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, telah lengkap. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Tidung, Imbransyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik melakukan tahap dua atau serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Kejaksaan Tinggi Samarinda," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember.
Proses pelimpahan atau tahap dua itu dilakukan pada 20 Desember. Sejumlah alat bukti ikut disertakan, satu di antaranya uang diduga hasil kejahatan sekitar Rp2,6 miliar.
Arief menjelaskan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan
pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir.
Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk mentukan kontrakrot. Tapi pada fakta yang ditemukan, tersangka justru tak melakukannya.
"Tersangka dalam hal ini tidak melakukan teguran terhadap kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak," ungkapnya.
"Tersangka sebagai PA/PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut," sambung Arief.
Baca juga:
- Eks Wakaden B Paminal Mengaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Jenazah Brigadir J, Harganya Rp10 Juta
- Polda Jatim Sebut Eks Dirut LIB Hadian Lukita Masih Tersangka Kanjuruhan, Mabes Polri Bilang Bukan Lagi Tersangka
- Berkas Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan
- Ruang Kerja Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Flashdisk Diambil dari Ruang Sekda
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp95.641.129.513," kata Arief.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.