KPK Minta Pihak di Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Kooperatif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 kooperatif. Kasus ini akan diusut tuntas agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KPK mengingatkan para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

"Kami berkomitmen penuh menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan ini dilakukan hingga Juni 2023.

Selain itu, penyidik juga masih bekerja mengusut kasus tersebut. "Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.

Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.