Ahli Digital Forensik Ungkap Momen Ferdy Sambo Tak Gunakan Sarung Tangan Hitam Saat Tiba di Duren Tiga
JAKARTA - Ahli Digital Forensik Heri Priyanto memutar kembali rekaman CCTV sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dari beberapa rekaman, nampak Ferdy Sambo tak menggunakan sarung tangan hitam.
Rekaman yang pertama kali menampikan Ferdy Sambo tak mengenakam sarung tangan yakni CCTV yang terpasang di depan lift rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam video rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo yang masih mengenakan pakaian dinas Polri keluar dari lift.
Kemudian, ahli mulai memperbesar rekaman video itu tepatnya di arah kedua tangan. Saat itulah, terlihat Ferdy Sambo tak mengenakan sarung tangan.
Bahkan, salah satu penasihat hukum eks Kadiv Propam itu langsung menyampaikan bila rekaman itu merupakan bukti bila Bharada Richard Eliezer berbohong soal penggunaan sarung tangan.
"Ini semakin membuktikan keterangan salah satu tersakwa tidak benar," ucap penasihat hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember.
Merespon hal itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan hal itu akan dinilai langsung oleh majelis hakim.
"Ya nanti kita lihat lagi," sebutnya.
Kemudian, ia meminta ahli untuk menjelaskan mengenai waktu di momen tersebut.
"Itu pukul berapa?" tanya Hakim Wahyu.
"Pukul 16.26.16 waktu CCTV," jawab Heri.
Kondisi serupa juga terlihat ketika Heri memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Ferdy Sambo berada di depan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.
Dari rekaman itu, Ferdy Sambo turun dari mobilnya dan berjalan ke arah gerbang rumah. Namun, kedua tangannya tak nampak menggunakan sarung tangan hitam.
Hanya terlihat tangan kanan eks Kadiv Propam itu seolah menaruh atau mengambil sesuatu dari kantong celana sebelah kanannya.
Diduga, saat itu ia menyimpan senjata api yang dalam dakwaan sempat terjatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinas.
"Pukul 17.10.30 Pak, waktu CCTV," kata Heri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Baca juga:
- Siapa 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga Ferdy Sambo Cs?
- Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Digital Forensik yang Bakal Bongkar Rekaman CCTV di Saguling
- Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
- Jokowi: Pendekatan Humanis TNI di Papua Baik, Tapi Harus Tegas ke KKB
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.