Undang-Undang P2SK jadi Karpet Merah Penerbitan Rupiah Digital
JAKARTA – Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini menjadi tonggak penting dari reformasi sistem keuangan di Indonesia.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah rencana penerbitan mata uang rupiah digital yang nantinya bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah menangkap concern DPR yang menginginkan percepatan transformasi digital dan kemudahan serta efisiensi pada sistem keuangan.
“Ini termasuk juga sistem pembayaran, serta penguatan peran asosiasi dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK),” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Desember.
Menurut Menkeu, Undang-Undang P2SK adalah payung besar regulasi RI untuk semakin mewujudkan transaksi nontunai di dalam negeri. Meski demikian, bendahara negara menyadari perlunya persiapan secara komprehensif demi memastikan penggunaan mata uang virtual dapat terus mendukung perekonomian nasional di masa mendatang.
“Undang-undang ini harus bisa memastikan bahwa perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” tegas dia.
Baca juga:
Dalam catatan VOI, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sempat menyatakan bahwa keberadaan rupiah digital adalah sebuah keniscayaan demi tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Nantinya di Indonesia ada tiga alat pembayaran yang sah. Pertama adalah uang dalam bentuk fisik. Kedua, alat pembayaran yang berbasis rekening, misalnya kartu debit. Ketiga adalah rupiah digital,” katanya beberapa waktu lalu.
Terbaru, bank sentral baru saja merilis desain pengembangan rupiah digital yang terangkum dalam White Paper (WP). Dalam laporannya, BI menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko.
“Perkembangan mata uang digital bank sentral di masa depan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Bank sentral masih perlu melakukan eksplorasi dan uji coba untuk mengantisipasi perkembangan mata uang digital di masa depan,” ungkap Perry.