UU P2SK Perjelas Penerbitan Rupiah Digital oleh BI
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto (Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto menyebut kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat dan memperjelas mandat Bank Indonesia untuk menerbitkan rupiah digital.

"Terkait mata uang, ini bisa berbentuk kertas, logam, bisa berbentuk digital. Kita atur dalam UU ini Bank Indonesia bisa mengeluarkan mata uang berbentuk digital," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 22 Desember.

Sebelumnya Bank Indonesia telah menerbitkan desain pengembangan Digital Rupiah yang terangkum dalam White Paper atau buku putih yang menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko.

Penerbitan buku putih ini merupakan langkah awal “Proyek Garuda", yaitu proyek yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur Digital Rupiah.

Gagasan pengembangan Digital Rupiah dilandasi oleh tiga penggerak utama, yakni kebutuhan Bank Indonesia sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang untuk menyikapi perkembangan digital di sektor ekonomi dan keuangan yang cepat.

Adapun selain berusaha menangkap perkembangan teknologi digital, UU P2SK juga memperkuat independensi BI, antara lain dengan mengatur agar dewan gubernur BI tidak termasuk sebagai pengurus atau anggota partai politik.

BI juga diatur agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan saat melaksanakan tugas sebagai otoritas moneter yang mengatur sistem pembayaran dan makro prudensial.

"Termasuk pengaturan-pengaturan mengenai pasar uang dan pasar valas dalam yurisdiksi Bank Indonesia. Kita membuat close connecting dalam pasar derivatif yang ditunggu investor sehingga pasar derivatif diharap bisa berkembang," imbuhnya.