Resep <i>Pro-Growth</i> dan <i> Pro-Stability</i> Tak Lagi Manjur, Masalah BI Kini Jauh Lebih Besar
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan pemikirannya bahwa bank sentral kini dihadapkan pada permasalahan yang lebih kompleks pascapandemi COVID-19.

Menurut dia, pendekatan BI melalui upaya menjaga stabilitas (pro-stability) dan kebijakan mendorong pertumbuhan (pro-growth) memerlukan pembaruan strategis.

“Di satu sisi ketidakpastian pemulihan ekonomi akan menuntut kebijakan prostabilitas. Tetapi di sisi lain, efektivitas laju ekonomi menuntut kebijakan yang propertumbuhan,” ujarnya saat mengikuti fit and proper test calon Deputi Gubernur BI di DPR, Senin, 13 Februari.

Fili menjelaskan, kondisi ini tidak lepas dari status Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbuka yang membuat penetapan kebijakan akan menjadi dilematis.

“Kompleksitas semakin terasa karena keberagaman struktur perekonomian kita. Sehingga, perdebatan tidak lagi hanya sebatas antara prostabilitas dan propertumbuhan tetapi bagaimana pertumbuhan itu sendiri bisa menjangkau serta dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di pusat dan daerah,” tuturnya.

Fili menambahkan, dirinya akan mendorong bank sentral untuk bisa menghasilkan output regulasi yang sedapat mungkin mengakomodasi kepentingan bersama.

“Strategi kebijakan tidak lagi bisa diramu secara business as usual. Perlu adanya upaya untuk bisa menangkap peluang yang muncul dari perubahan yang ada. Setidaknya terdapat dua peluang yang perlu kita sikapi. Pertama, arus digitalisasi keuangan dan yang kedua adalah penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata dia.

Fili menyatakan, khusus poin terakhir membuat tatanan di sektor keuangan menjadi berubah. Belum lagi diperkuat oleh hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan belum lama ini.

“Di tengah kondisi makro yang bergejolak, sejumlah peluang hadir melalui shifting digitalisasi pascapandemi. Melalui UU P2SK dan UU PDP, pemerintah dan DPR akan memperkuat peran Bank Indonesia dalam pembayaran guna mengakselerasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD),” tegasnya.

VOI mencatat, BI akan memfokuskan kebijakan moneter 2023 dalam menjaga stabilitas (pro-stability).

Adapun kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).