KPAI Minta Pemkot Depok Kembalikan KBM di SDN 1 Pondok Cina Depok
DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengembalikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pondok Cina 1, Beji, Kota Depok. Hal ini dikatakan Retno dalam rapat koordinasi dengan Pemkot Depok.
“KPAI meminta agar proses pembelajaran seluruh perserta didik SDN Pocin 1 Depok dikembalikan ke gedung SDN 1 Pondok Cina yang lama sambil menunggu ruang kelas baru di SDN Pocin 5 selesai dibangun pada Juni 2023,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember.
Retno juga meminta kepada Pemkot Depok untuk memperbanyak dialog dengan orang tua murid terkait rencana pembangunan tersebut. Karena menurutnya, sebelum Pemkot Depok memberikan keputusan, harus menyusun terlebih dahulu hingga sampai titik temu dengan orang tua murid tentang penggusuran itu.
“(Selain itu) Pemkot melalui jajaran terkait, mendengarkan suara anak atas kebijjakan Pendidikan yang berdampak pada layanan pendidikan dan psikologis anak dalam hal ini KPAI siap menjembatani dalam dialog tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua siswa SDN 1 Depok memblokade barisan Satpol PP yang akan melakukan eksekusi pengosongan gedung sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok, Minggu, 11 Desember.
Baca juga:
- Polemik Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid: Slogan Depok Kota Ramah Anak Hanya Omong Kosong
- Ditolak Warga, Sudin PPKUMKM Jakpus Sebut Pembangunan Loksem JP 47 Terdaftar di RPJMD
- Aksi Demo di Depan SDN 1 Pondok Cina Sebabkan Kemacetan
- Warga Gambir Jakpus Keluhkan Pembangunan Tempat Jualan Binaan di Area Taman Karena Potensi Cemari Lingkungan
Pengadangan yang dilakukan para orang tua siswa dilakukan agar sekolah tersebut tetap berdiri. Mereka menolak eksekusi pengosongan tersebut. Rencananya, gedung sekolah itu akan dialihfungsikan menjadi masjid raya.
Kami datang ke sini sesuai perintah dari bapak Wali Kota Depok untuk melakukan pengosongan aset SDN Pondokcina 1," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Minggu, 11 Desember.
Eksekusi pengosongan itu dilakukan Satpol PP yang membawa dua buah truk dan enam kendaraan kecil.
Lienda mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut surat Wali Kota Depok tertanggal 9 Juni 2022 yang menyebutkan bahwa aset SDN Pondokcina 1 harus dikosongkan.