Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Depok mempersilakan para siswa SDN Pondok Cina 1 kembali belajar dengan didampingi guru. Pemkot Depok juga akan memfasilitasi siswa dengan keberadaan kepala sekolah dan pengawas.

“Mereka (siswa) yang masih belajar di SDN Pondok Cina 1 akan didampingi oleh guru-gurunya, dengan kepala sekolahnya, pengawasnya, komplit semuanya akan difasilitasi,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dikutip dari laman resmi pemkot, Jumat 16 Desember.

Wali Kota Depok 2 periode itu meminta agar semua pihak yang tidak berkepentingan untuk segera keluar dari SDN Pondok Cina 1. Sebab, dapat mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Kami mohon KBM tidak diganggu oleh unsur-unsur selain tenaga pendidik dan kependidikan, karena guru juga tidak nyaman dong ada orang-orang di luar yang tidak punya urusan soal pendidikan dan KBM di SDN Pondok Cina 1,” jelas Idris.

Selain itu, siswa SDN Pondok Cina 1 yang sudah mengikuti KBM di SDN Pondok Cina 5 dan SDN Pondok Cina 3 tetap dapat melanjutkan pembelajaran di sana dengan tenang dan nyaman.

“Tetapi kalau mereka tidak nyaman mau balik lagi ya silakan ke SDN Pondok Cina 1, kami akan fasilitasi sampai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) baru di SDN Pondok Cina 5 terealisasi," ungkapnya.

Padahal sebelumnya, melalui Satpol PP, Idris bahkan coba mengosongkan secara paksa lahan SDN itu. Aksi Satpol PP mendapat perlawanan keras dari para orang tua murid. Ini dilakukan sebelum akhirnya ketuk palu kalau relokasi SDN Pondok Cina 1 ditunda.

Pengadangan yang dilakukan para orang tua siswa dilakukan agar sekolah tersebut tetap berdiri. Mereka menolak eksekusi pengosongan tersebut. Rencananya, gedung sekolah itu akan dialihfungsikan menjadi masjid raya.

"Kami datang ke sini sesuai perintah dari bapak Wali Kota Depok untuk melakukan pengosongan aset SDN Pondokcina 1," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Minggu, 11 Desember.

Eksekusi pengosongan itu dilakukan Satpol PP yang membawa dua buah truk dan enam kendaraan kecil.

Lienda mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut surat Wali Kota Depok tertanggal 9 Juni 2022 yang menyebutkan bahwa aset SDN Pondokcina 1 harus dikosongkan.