Ferdy Sambo soal Kuat Ma'ruf-Bripka RR: Mereka Tak Tahu Skenario Tapi Ditersangkakan dan Ditahan
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyebut Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf telah dizalimi dalam kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, mereka tak tahu apa pun justru dipidanakan.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Saya buat pada saat penyampaian proses penjelasan saya ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka gatau, tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi ditahan dia," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.
Eks Kadiv Propam itu juga meminta maaf karena perbuatannya, mereka mesti terseret. Terlebih, sudah memaska keduanya untuk mengikuti skenario yang dibuat.
"Saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua. Saya emosional waktu itu apa yang terjadi kepada istri saya," kata Ferdy Sambo.
Baca juga:
- Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Tancap Gas Usut Kasus Bambang Kayun
- Bharada E Bersitegang dengan Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Saya Didoktrin Terus Menerus oleh Klien Bapak
- Gandeng Google, DKI Uji Coba Proyek Pengurai Kemacetan Berteknologi Artificial Intelligence
- Gempa Bali Hari Ini, Magnitudo 5,0
Ferdy Sambo didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, sebagai perencana aksi. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.