Menghindar dari Kejaran Polisi, DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Berhasil Ditangkap
PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut. Kata Shilton, sebelum dilakukan penangkapan, nama pelaku sudah masuk dalam datar pencarian (DPO).
”Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (7 Desember) sekitar pukul 10.30, yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember.
Shilton juga mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 9 Desember . Dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.
Baca juga:
- Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan dan Sering Main Pukul, Oknum Polisi Kepulauan Seribu Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- Terjebak Macet dan Jendela Mobil Terbuka, Peluang Bagi Pelaku Jambret Mencuri Barang Berharga
- Jokowi Bakal Ngunduh Mantu, Ini Sosok Pak Kusir yang Membawa Kaesang dan Erina dengan Kereta Istimewa
- Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, 1 Orang Tewas, Sejumlah Anggota Luka-luka
"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka," ucap Shilton.
Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
"Akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.