Bagikan:

BALIKPAPAN - Setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 3 bulan, seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kakek berinisial P yang sudah berusia 60 tahun itu bersembunyi di perkampungan terpencil seusai mengetahui dirinya menjadi target buruan polisi.

Saat ditangkap, kakek itu hanya bisa pasrah. Bahkan, dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diminta oleh petugas, seperti pakaian yang ia gunakan saat melakukan tindakan asusila kepada korban berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan, kasus pencabulan itu terjadi saat pelaku masih tinggal di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan.

"Tersangka diadukan oleh keluarga korban pada 22 Juni 2024. Pelaku berdomisili di Manggar," kata Sangidun di Mapolresta Balikpapan, Jumat (13/9/2024) Malam.

Hingga saat ini kakek tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Balikpapan.