Bareskrim Belum Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan belum menyelidiki dugaan suap dari Ismail Bolong ke beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Sebab, pemeriksaan yang saat ini bergulir masih seputar pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Ngga ada loh (penyelidikan soal dugaan suap, red)," ujar pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada VOI, Jumat, 9 Desember.

Sejauh ini, penyidikan yang dilakukan Bareskrim masih mengenai dugaan pengelolaan tambang batu bara secara ilegal. Dalam kasus itu, Ismail Bolong yang ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Jadi pak ismail bolong ini ditahan itu karen murni dalam perkara soal ilegal mining," ungkapnya.

Di sisi lain, Johannes menegaskan kliennya tak pernah menyuap para petinggi Polri untuk izin pengelolaan tambang batu bara, termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Tidak ada pemberian suap dari hasil tambang ini ke siapapun ke para petinggi Polri," kata Johannes.

Dalam kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal, Ismail Bolong disebut mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Sementara, untuk dugaan suap Ismail Bolong bermula munculnya dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen itu, terdapat nama Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima suap.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Adapun, dalam kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.