KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim PN Jaksel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak. Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara tersebut dipastikan sesuai aturan.
"Tentu kami optimis gugatan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 6 Desember.
Ali memastikan Biro Hukum KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Apalagi, semua prosedur penegakan hukum sudah dilaksanakan sesuai aturan.
"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tegaskan telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," tegasnya.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga:
- Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus AKBP Bambang Kayun Bakal Ditelisik KPK
- Besok KPK Koordinasi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun dengan Bareskrim
- KPK Pastikan Koordinasi dengan PPATK Usut Kasus AKBP Bambang Kayun
- Lewat 3 Saksi, KPK Telisik Penerimaan Uang dan Mobil Mewah di Kasus Bambang Kayun
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.