UU Anti-Pemerkosan Diterbitkan Pakistan setelah Warga Gelar Protes Besar-besaran
JAKARTA - Pakistan memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti-Pemerkosaan yang akan membuat pengadilan khusus untuk kasus-kasus pemerkosaan dalam waktu empat bulan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya protes atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mobilnya kehabisan bahan bakar.
Mengutip CNN, Rabu, 16 Desember, UU yang mengatur anti-pemerkosaan itu diturunkan oleh presiden. Pihak berwenang akan memberikan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah pengaduan dibuat dan membuat daftar nasional pelanggaran seks.
"Peraturan tersebut akan membantu mempercepat kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Pengadilan khusus akan dibentuk di seluruh negeri untuk mempercepat persidangan dan tersangka kasus pemerkosaan secepat mungkin," kata Presiden Pakistan Arif Alvi.
"Daftar pelaku pemerkosaan akan disiapkan di tingkat nasional. Peraturan tersebut melarang identifikasi korban pemerkosaan dan menjadikannya sebagai pelanggaran yang dapat dihukum," tambahnya.
Pakistan telah memperdebatkan hukuman yang lebih keras untuk pelaku pelecehan seksual menyusul kemarahan publik atas kasus-kasus terkenal. Salah satu kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita di samping jalan utama yang tengah mengemudi dengan kedua anaknya pada September.
Sementara, untuk kasus lainnya, dua pria ditangkap pada Oktober dan ditahan di penahanan. Anggota parlemen telah mempertimbangkan untuk memperkenalkan hukuman gantung di depan umum terhadap mereka yang dihukum karena pelecehan seksual dan pembunuhan anak-anak.
Tetapi Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan mengatakan pada September bahwa hal itu dapat merugikan status perdagangan Pakistan dengan Uni Eropa. Sebaliknya, Imran Khan mengatakan dia akan mengusulkan pengebirian kimiawi bagi mereka yang dihukum dalam kasus pemerkosaan paling brutal.
Kurang dari 3 persen kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan menghasilkan hukuman di Pakistan, menurut kelompok War Against Rape yang berbasis di Karachi. UU Anti-Pemerkosaan akan berlaku selama empat bulan sambil menunggu persetujuan parlemen.
Baca juga:
Teks keputusan tersebut belum dirilis tetapi menteri kehakiman sebelumnya mengatakan bahwa hukuman akan mencakup hukuman mati dan kebiri kimia. Aktivis hak-hak perempuan secara luas menyambut baik UU tersebut tetapi menyerukan perbaikan kepolisian dan penuntutan untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Ini langkah yang disambut baik ... Tapi itu adalah kebijakan reaktif spontan setelah lonjakan pelaporan kasus pemerkosaan baru-baru ini," kata Salman Sufi, yang memperjuangkan UU untuk melindungi perempuan dari kekerasan di Provinsi Punjab, provinsi terpadat di Pakistan.
Dia menyerukan pengenalan pusat keadilan satu atap untuk korban pemerkosaan dengan semua staf perempuan. Fauzia Viqar, salah satu ahli terkemuka Pakistan tentang hak-hak perempuan, meminta pemerintah untuk memastikan adanya penyelidikan dan penuntutan.
"Dengan tingkat penghukuman yang rendah seperti 3 sampai 4 persen, Anda tidak memberikan hukuman yang kuat," katanya. "Pemerintah perlu memperkuat respons."