Napas Lega Demonstran Hong Kong Usai Pengadilan Tolak UU Anti-masker
Demonstran Hong Kong gunakan masker untuk lindungi diri dari gas air mata (Twitter/@galileocheng)

Bagikan:

HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong membatalkan Undang-Undang (UU) Anti-Masker. Perlawanan demonstran terhadap UU tersebut membuahkan hasil. Kini, mereka bisa bernapas lega.

Sejak beberapa waktu lalu, peserta aksi protes di Hong Kong dihadapkan pada masalah baru. Turunnya UU Anti-masker membuat masker yang biasa mereka gunakan untuk melindungi diri dari gas air mata jadi ilegal.

Larangan penggunaan masker itu juga menimbulkan kekhawatiran demonstran. Tanpa masker, demonstran khawatir identitas mereka dapat disebarluaskan kepada aparat keamanan negara-negara besaran China.

Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Hakim Anderson Chow Ka-ming dan Godfrey Lam Wan-ho mendukung para demonstran tentang larangan masker yang berlaku sejak 5 Oktober lalu.

Mereka menilai larangan penggunaan topeng di bawah UU darurat --UU Anti-masker-- itu tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Selain itu, dalam pertimbangannya para hakim juga menilai larangan tersebut menjadi alasan bagi polisi untuk melakukan pelepasan masker secara paksa, termasuk pada masyarakat yang tak ikut dalam protes.

Namun, pihak pemerintah Hong Kong bersikukuh penerbitan UU darurat masuk akal. Menurut mereka, UUD tak pernah melarang Dewan Legislatif untuk memberi kewenangan kepada eksekutif untuk membuat peraturan darurat. Pemerintah Hong Kong juga menilai peraturan anti-masker memberi dampak nyata. 

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong menerbitkan UU darurat yang jadi dasar untuk melarang peserta aksi protes mengenakan masker atau penutup wajah. UU tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya meredam gelombang protes RUU Ekstradisi yang jadi pemicu turunnya demonstran ke jalan.

Demonstran Hong Kong mengenakan masker untuk lawan gas air mata (Twitter/@galileocheng)

Namun, UU Anti-masker justru semakin memanaskan keadaan. Aksi protes pun makin menjadi seiring tuntutan yang bertambah untuk membatalkan UU Anti-masker. Demonstran pun melakukan perlawanan dengan menggunakan topeng-topeng berbagai karakter terkenal, termasuk Winnie The Pooh.

Sejak demonstrasi bergulir, demonstran Hong Kong menggunakan sosok Pooh sebagai bahan ejekan netizen China terhadap Presiden Xi Jinping. Topeng Pooh itu juga yang diyakini sebagai pemicu munculnya larangan penggunaan topeng karakter oleh pemerintah China.