KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe Pakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka saat ini terus menelisik aset yang dimiliki tersangka dugaan korupsi tersebut.

"Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 5 Desember.

KPK, sambung Ali, kini berambisi untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi. Salah satu caranya, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga perampasan aset koruptor bisa dilakukan.

Hanya saja, KPK tak mau sembarangan dalam menerapkan pasal ini. Kata Ali, mereka kini terus bekerja menelusuri aliran uang termasuk dugaan pengalihan aset yang dilakukan Lukas.

"Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," tegasnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka namun belum ditahan. Dalam pengusutan dugaan korupsi ini, penyidik terus memanggil sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah swasta bernama Mustakim. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 23 November dia ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan Lukas.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Pegawai PT Tabi Bangun, Willcius. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait uang yang digunakan Lukas untuk kepentingan pribadinya.