KPK Diminta Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Jika Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi untuk Mengintimidasi

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapapun yang mengganggu pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Permintaan ini disampaikan menanggapi adanya dugaan pertemuan yang dilakukan antara kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan saksi yang pernah diperiksa KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan siapapun yang menghalangi penegakan hukum harus diproses.

"Kalau ada upaya perintangan penyidikan harusnya diproses," kata Boyamin kepada VOI, Jumat, 2 Desember.

KPK harus mencari tahu tujuan pertemuan Roy dengan para saksi itu, termasuk mendalami ada atau tidaknya intimidasi. Apalagi, ada kecenderungan ketika seorang kuasa hukum tersangka menemui saksi biasanya diakhiri dengan upaya mempengaruhi keterangan.

"Jadi bisa dikatakan mengarah pada menghalangi penyidikan," tegas Boyamin.

Namun, dia tak mau berspekulasi lebih terkait pertemuan itu. Boyamin hanya meminta KPK menelisik lebih jauh.

"Kita tunggu proses berikutnya bagaimana. Kan dalam BAP, permintaan keterangan Roy Rening sudah dijelaskan mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Roy Rening pada Senin, 28 November. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami pertemuan yang diduga dilakukannya dengan para saksi di kasus Lukas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan jika terjadi pelanggaran dalam pertemuan itu. Apalagi, penyidik kini sedang mengumpulkan bukti.

""Kalau kita keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.

Karyoto menyatakan sejumlah informasi sudah dikantongi penyidik terkait pertemuan Roy dengan para saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Hanya saja, dia tak mau memaparkan lebih lanjut.

"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua satu dua," tegasnya.

"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH untuk mendampingi klien," pungkas Karyoto.