Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Pengamat: Tepat di Tengah Gelombang PHK
JAKARTA - Pengamat Koperasi dan UMKM Agus Muharram mengatakan kebijakan pemerintah yang menurunkan suku bunga kredit super mikro menjadi 3 persen merupakan langkah tepat. Dengan ini diharapkan pelaku usaha kecil bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha mereka.
"Saya rasa akan sangat menggairahkan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengakses kredit apabila dia membutuhkan modal untuk menambah modal usaha," kata Agus, Rabu, 30 November.
Di tengah ancaman resesi global, gelompang PHK, dan perlambatan ekonomi di beberapa sektor, kata Agus, UMKM dianggap cukup tangguh bertahan. Dengan adanya kredit yang murah, maka pelaku bisa mulai menjalankan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, berdikari.
Namun, Agus mengatakan selain modal tentu harus dipikirkan tentang penjualan produk yang mereka hasilkan.
"Pemerintah sudah cukup untuk meningkat kredit mikro diturunkan sampai 3 persen kemudian sertifikasi untuk pendaftaran. Misalnya halal bisa digratiskan, kemudian sertifikasi kemenkop membantu pada umkm, tinggal pemasaran," tuturnya.
Agus mengatakan bahwa saat ini, sejumlah kementerian lembaga telah memiliki sejumlah badan yang membawahi produk UMKM. Namun, ia menilai, masih dibutuhkan satu badan khusus untuk menyatukan semuanya.
"Kalau bisa ada semacam badan promosi dan penyangga produk UKM. Dibuat lembaga sendiri untuk mempromosikan, menampung produk UKM yang sudah tersertifikasi. Tugas badan ini mempromosikan, memasarkan dan menjual baik di dalam maupun luar negeri," katanya.
Akses Harus Dipermudah
Sementara itu, Head of Center of Macroeconomics and Finance of Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan kebijakan penurunan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen seharusnya menghasilkan respons berupa kenaikan permintaan kredit dari pelaku UMKM.
"Ketika KUR diturunkan, mestinya skema ini banyak direspons oleh usaha super mikro lebih progresif. Artinya turunnya suku bunga KUR, maka permintaan kredit mestinya naik," terangnya.
Sayangnya, Rizal, kemampuan daya beli masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk mendorong konsumsi mikro. Hal itu akan mengakibatkan usaha super mikro kurang terstimulus.
"Hanya saja, kondisi daya beli masyarakat yang rendah sebagai konsumen mikro, tentu bagi usaha super mikro tidak cukup menarik untuk menstimulus," tuturnya.
Rizal justru menyarankan agar pemerintah mempermudah akses KUR bagi para pelaku usaha super mikro dibanding menurunkan tingkat suku bunga.
"Karena itu, maka sebaiknya ditopang bukan oleh turunnya suku bunga, tetapi kemudahan aksesnya dipermudah tanpa banyak persyaratan yang memberatkan usaha super mikro," katanya.
Baca juga:
- Wapres Ma'ruf Amin Serahkan KUR UMKM di Jayapura
- Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pangan Jelang Akhir Tahun, Pakar IPB: Harga Naik saat Paceklik Wajar, Tapi Jangan Impor Beras
- Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Bank Mandiri Konservasi Lahan Seluas 500 Hektare
- Meski Dibayangi Resesi, Bank Sumsel Babel Pede Bisa Salurkan KUR RP2,5 Triliun pada 2023
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.
Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.
"Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif," kata Airlangga.
Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.