Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan semester I 2023 adalah sebesar Rp105,47 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut disalurkan kepada 1,91 juta debitur.

“Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63 persen,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Juli.

Airlangga menjelaskan, jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi COVID-19 setelah pencabutan PPKM.

“Di sisi kualitas penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naik kelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru,” tuturnya.

Airlangga menambahkan, sampai dengan April 2023 sebanyak 52 persen debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50 persen pada 2022 menjadi 79 persen atau sebanyak 761.000 debitur KUR baru pada April 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, realisasi KUR pada paruh pertama tahun ini kurang dari 25 persen dari target, yakni Rp450 triliun. Atas hal tersebut pemerintah bakal mengkalibrasi ulang target tersebut.

"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” tegasnya.

Sebagai informasi, beberapa perubahan fundamental telah dilakukan pemerintah terhadap KUR tahun 2023, diantaranya yakni dengan menerapkan suku bunga/margin berjenjang bagi debitur KUR berulang demi meningkatkan debitur KUR yang bergradasi, dan mendorong perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/margin KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) sebesar 3 persen untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.