Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat telah mencapai Rp177,54 triliun per 30 September 2023.

“Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR sampai dengan 30 September 2023 telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, dikutip ANTARA, Sabtu, 7 Oktober.

KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.

Dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen. Kebijakan KUR tahun ini diarahkan untuk mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum pernah menerima KUR.

Hal itu tercermin dari penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79 persen dari total penerima KUR. Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52 persen dari total debitur KUR telah bergraduasi.

Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen, dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal itu sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman hingga Rp100 juta.

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR. Selain itu, ada penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen.

”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Airlangga.

Di dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Alsintan (KUA) sebagai salah satu program pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El-Nino.

KUA merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan. Program KUA dapat diakses dengan suku bunga atau marjin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.

Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023. Oleh karena itu demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.

”Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Airlangga.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintha yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR.

”Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” kata Suahasil.

Adapun dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR, hal itu berpengaruh terhadap rata-rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan Semester I-2023.