Dugaan Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Ditelusuri dari 2 Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun hari ini. Dua saksi itu berasal dari pihak swasta dan wiraswasta.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalimantan Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.
Kedua saksi yakni Boy Prayana dan Farhan. Ali tak memerinci apa saja yang akan didalami dari mereka namun mereka diduga mengetahui dugaan yang tengah ditelisik penyidik.
AKBP Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga dia dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
AKBP Bambang Kayun lantas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.