Top! Pendapatan Negara Naik 44 Persen, Sentuh Angka Rp2.181 Triliun

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga akhir Oktober 2022 negara telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp2.181,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah tersebut tumbuh 44,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp1.510,2 triliun.

“Hasil ini sebagai bukti pemulihan ekonomi Indonesia yang masih terus terjaga,” ujarnya kepada wartawan melalui kanal daring, Kamis, 24 November.

Menkeu menjelaskan, pendapataan negara itu disokong oleh dua hal, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk penerimaan perpajakan tercatat naik 47 persen menjadi Rp1.704,5 triliun. Adapun, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak (terhimpun Rp1.448,2 triliun) dan kepabeanan/cukai (terhimpun Rp256,3 triliun).

Sementara untuk PNBP, membukukan peningkatan 36,4 persen menjadi Rp476,5 triliun.

“Hasil baik ini juga didukung dengan harga komoditas yang masih relatif tinggi dan dampak berbagai kebijakan pemerintah, khususnya dalam pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP,” kata Menkeu Sri Mulyani.