Disahkan jadi UU, Ketua DPR Puan Maharani Harap Provinsi Papua Barat Bisa Ikut Pemilu 2024

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 17 November. 

Ketua DPR Puan Maharani, berharap pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. 

“Kami berharap Papua Barat Daya ini bisa mengikuti 3 provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang. Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” ujar Puan, Kamis, 17 November.

Puan mengatakan, pelaksanaan dan mekanisme dari UU tersebut tentu saja bolanya sudah di pemerintah. Karenanya, mantan Menko PMK itu meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

"Tentu saja setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas mekanismenya oleh pemerintah. Setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait UU Papua Barat Daya. Jadi saya minta pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang terkait dengan sudah disahkannya UU Papua Barat Daya ini dengan sebaik-baiknya, semoga bisa mengikuti keberadaan provinsi-provinsi yang sudah ada lebih dahulu," papar Puan. 

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan pun berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.