JAKARTA - DPR RI telah menyepakati 3 undang-undang (UU) terkait pemekaran Provinsi Papua dalam rapat paripurna Kamis, 30 Juni, lalu.
UU Provinsi baru tersebut antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tiga wilayah pemekaran Papua tersebut akan mengikuti Pemilu 2024.
Artinya, ketiga provinsi baru itu akan melakukan pemungutan suara serentak dengan 34 provinsi lain pada 2024. Baik itu pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Itu otomatis nanti (ikuti Pemilu). Kan di undang-undangnya (sudah tercantum), mereka pasti ikut lah," ujar Tito kepada wartawan, Minggu, 17 Juli.
Kendati demikian, Tito belum menjelaskan terkait revisi UU tentang Pemilu terbaru setelah ketiga provinsi tersebut disahkan.
BACA JUGA:
Termasuk untuk wilayah Papua Barat Daya yang masih diusulkan di parlemen, eks Kapolri tersebut belum bisa memastikan bakal mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.
Menurutnya, hal itu bergantung pada anggarannya.
"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain," kata Tito.