Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menanggapi kabar Wakil Mendagri John Wempi Wetipo yang diberikan surat rekomendasi oleh Partai Hanura untuk Pilkada 2024.

"Saya belum mendengar kabar dari Hanura, belum, tetapi kalau Pak Wempi menyampaikan bahwa dia ingin ikut Pilkada di Papua Tengah, ya, itu haknya beliau, hak politik, boleh," kata Tito dilansir ANTARA, Rabu, 19 Juni.

Tito lantas mengingatkan semua orang dapat berkontestasi dalam Pilkada 2024. Akan tetapi, untuk aparatur sipil negara (ASN), kata dia, adalah berhenti sebagai ASN pada sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, 22 September 2024.

"Kalau untuk kepala daerah hasil pilkada, aturannya mereka tidak mengundurkan diri, tetapi cuti," ujarnya.

Mendagri mengatakan untuk anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 juga harus mundur bila berpartisipasi dalam Pilkada 2024 karena tujuan dipilih saat pemilu dan pilkada berbeda.

"Waktu mau mendaftarkan menjadi anggota legislatif, tujuannya memang ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah. Ketika dia pindah jalur menjadi kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri. Itu aturannya" jelasnya.