Ambil Surat Panggilan ke Polda Metro Jaya, FPI: Rizieq Bakal Hadir
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes). Rizieq memerintahkan tim pengacaranya untuk mengambil surat penggilan itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini kita akan ambil, kan menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa untuk datang, makanya kita ambil sekarang, kapam waktunya kita Insyaallah akan penuhi," ucap pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat, 11 Desember.
Aziz menerangkan, keputusan Rizieq mengambil surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya agar tak terjadi bentrokan antara FPI dengan polisi seperti sebelum-sebelumnya.
Dia menambahkan, sikap ini menunjukkan Rizieq Shihab kooperatif dan tunduk pada hukum sebagai warga negara.
"Pertimbangan-pertimbangan itu sebenarnya mungkin bisa saja tapi tidak menjadi dasar, kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini," papar dia.
"Makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata dia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember.
Baca juga:
Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.
Yusri mengatakan, dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. Khusus Rizieq, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ungkap dia.
Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.