Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.
Rizieq Shihab disangkakan dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Sementara untuk lima orang tersangka lainnya merupakan panitia acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
"(Tersangka) ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab, SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.
Baca juga:
Status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara sebelumnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.